NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID memperkuat kolaborasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah bersama dalam membangun industri pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang berlangsung di Jakarta tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, transformasi industri melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah perlu diiringi penguatan tata kelola untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan. "Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan.

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).

Salah satu persoalan yang disoroti PPATK adalah dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa, serta dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. "Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," jelas Ivan.