NADIKABAR.COM — Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan menjadi tonggak penting ekosistem perdagangan emas fisik secara digital.
"Fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital merupakan perkembangan yang positif bagi industri emas digital secara keseluruhan," kata Ketua PPEDI Anang Samsudin di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kehadiran fatwa ini diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.
Selain itu, fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi, tata kelola industri, serta mekanisme perdagangan yang selama ini telah dibangun oleh regulator, stakeholders dan pelaku usaha, khususnya dalam memberikan pedoman transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital," ujarnya.