Dengan adanya kebijakan ini, pemda dilarang mengangkat staf baru terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya dihimpun dari keterangan resmi.
Setelah alih status tercapai, pemda baru dipersilahkan merekrut staf baru. Kemudian pemda juga bisa menyesuaikan kembali kebutuhan pegawai lewat rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata Bima.