"Sangat disayangkan, bangunan yang dahulu dikatakan bagus, tetapi sekarang tidak ada manfaatnya, Jadi kesannya rugi bangun ini (PLTS)," ujar Duduk.

Duduk berharap bangunan tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya supaya tidak mubazir.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara, mengatakan pihaknya bukan organisasi yang bertugas mengelola PLTS Kubu. Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem hanya berperan memfasilitasi rencana pemanfaatan aset tersebut.

"Kami bukan pengelola, tetapi hanya memfasilitasi saja. Aset PLTS sudah tercatat di Pemkab lewat BPKAD saat ini, baik tanah maupun instalasi PLTS," kata Wintara.

Bangunan dan gedung PLTS Kubu, jelas Wintara, sudah dihibahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem pada 2017. Sedangkan tanah yang menjadi lokasi PLTS sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemkab Karangasem pada 2022.