Listyo Sigit bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan Slamet tidak dilakuka penahanan karena sedang sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 8 tahun.