"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi pelaku UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan harga rumah yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta," kata Airlangga.
Lalu, pemerintah pun menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar yang saat ini berlaku pada tingkat kemurnian 99,99 persen akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Airlangga menambahkan pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi teknis pada kuartal IV/2026 agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.
"Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp 31 triliun," ujar Airlangga.