NADIKABAR.COM — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Yusril mencontohkan salah satunya adalah soal praktik under invoicing yang jelas-jelas merugikan negara tetapi belum masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap dia.

Ia pun mengatakan nantinya kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor yang dinilai berkapasitas membahas ini. Salah satunya dengan mengundang para akademisi dan aktivis.