"Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," ujarnya.

Yusril mengatakan tim kajian nantinya perlu melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis untuk memberikan masukan. Dia juga mengusulkan agar sejumlah pakar hukum yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi dilibatkan, termasuk Romli Atmasasmita.

Dia menjelaskan pembahasan tersebut juga perlu mencakup pengertian kerugian negara dan perekonomian negara, termasuk aktivitas yang dinilai menguras kekayaan nasional, seperti praktik under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan.

Menurut Yusril, ketentuan mengenai perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih lanjut agar penanganan tindak pidana yang merugikan kepentingan ekonomi nasional dapat dirumuskan secara lebih jelas.

Selain itu, kejelasan definisi keuangan negara juga dinilai penting, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) beserta anak perusahaannya.

"Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya, ya. Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" tanya dia.