NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tidak hanya pencabutan izin, Prabowo meminta agar unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Prabowo menyoroti laporan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai kebakaran yang disengaja dan dugaan keterlibatan puluhan korporasi.

"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, pencabutan izin harus segera dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi pihak terkait terbukti bertanggung jawab. Kepala Negara menegaskan tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pelanggaran yang telah terbukti.