"Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal," ungkap Teddy.

Sejalan dengan penguatan pendidikan nasional, pemerintah, kata Teddy juga memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren. Teddy menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama sebagai wadah khusus yang menangani urusan pesantren.