Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, pemindahan laba (profit shifting), serta pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Selain mencegah penyelundupan, pemerintah juga berupaya menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dengan menertibkan aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Prabowo, seluruh upaya tersebut merupakan bentuk pelaksanaan mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah.

"Kita menerima mandat dari rakyat dalam situasi dan waktu yang memaksa kita untuk menghadapi tantangan-tantangan dan kesulitan-kesulitan dengan berani," pungkasnya.