Menurut Prabowo, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Sementara terhadap perusahaan, Prabowo menegaskan terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam mencegah dan menangani karhutla.

Kepala Negara menyebut perusahaan diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, termasuk menara pemantau dan embung pada luasan tertentu, serta tim pemadam kebakaran yang berasal dari karyawan perusahaan.

"Sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban. Tiap lima hektare harus ada menara. Tiap sekian hektare harus ada embung, tiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda," kata Prabowo.

Presiden mengatakan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut perlu ditertibkan karena masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.