Dia juga menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat dan dijamin undang-undang. Namun dia juga mengingatkan agar menghormati hak orang lain.

"Untuk mendukung hal itu, personel kepolisian mendampingi jalannya aksi dengan pendekatan humanis dan pelayanan yang ramah," bebernya.

Budi mengatakan pihak kepolisian akan mengatur lalu lintas secara situasional. Hal itu guna mendukung kegiatan masyarakat yang beraktivitas seperti biasa.

"Kami mengimbau seluruh pihak menyampaikan aspirasi dengan bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan fasilitas umum maupun sesama. Dengan begitu, hak berpendapat tetap dihormati dan kepentingan masyarakat luas ikut terlindungi," ucapnya.