Meski demikian, Pramono menyebut aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi yang dimiliki ASN. Namun, dia meminta para pegawai tetap mengedepankan profesionalisme selama menjalankan tugas.

"Sehingga dengan demikian tanpa mengurangi hak demokrasi yang dimiliki oleh ASN Jakarta, selama mereka bertugas, tentunya mereka harus bekerja secara profesional," ujarnya.

Pramono meyakini para ASN yang baru dilantik telah memahami tanggung jawab dan kewajibannya. Sebab, mereka telah melalui proses seleksi hingga pelatihan yang melibatkan sejumlah lembaga pemerintah.