NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo ditertibkan dari pungutan liar hingga pesta minum-minuman keras di lokasi yang juga uang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tersebut.
Menurut Pramono, revitalisasi Kalijodo sudah dilakukan, namun perbaikan kawasan tersebut memang belum sempurna.
"Kemarin sudah dilakukan perbaikan, tetapi memang ada bagian di belakang yang pada waktu itu sempat ada orang masuk kemudian dikenakan pungutan atau tarif masuk. Saya bilang enggak boleh," jelas Pramono usai rapat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11)
Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap warga yang minum minuman keras di lokasi itu.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara diketahui pernah menyisir Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo yang diduga menjadi lokasi terjadinya aksi pungutan liar hingga pesta minuman keras setelah viral di media sosial
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Budhi Novian mengatakan dugaan pungutan liar masuk ke RPTRA Kalijodo sebesar Rp10 ribu untuk motor sudah tidak ada lagi.
Sementara terkait ditemukan bekas minuman beralkohol yang tertayang di video viral, petugas juga langsung melakukan razia ke lokasi.
Ia mengatakan tidak ditemukan bekas botol minuman keras dan petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan ke Usaha Kecil Menengah yang berada di sekitar lokasi.
Pada hari yang sama, kemarin pramono juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menuntaskan pembersihan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Kepanduan, Jakarta Utara, sebelum akhir 2026.
Pengawasan kawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan posko bersama dan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.
"Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi," kata Pramono usai rapat di Penjaringan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas soal penanganan kemacetan. Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer.
Untuk itu, Dinas Bina Marga diminta melakukan perhitungan teknis, sementara Dinas Perhubungan tetap melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan.
"Secara prinsip saya menyetujui untuk dilakukan pelebaran, tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilo," jelas Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob.
Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air juga diminta menghitung kebutuhan penanganan, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga lebih tahan terhadap genangan.
Di sektor kesehatan, Pemprov DKI Jakarta tengah menginventarisasi calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan. Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Kota Kepanduan.
Rencana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk kesesuaian tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan. Sambil menyiapkan pengembangan fasilitas, pelayanan kesehatan di sarana yang sudah tersedia akan terus dioptimalkan.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan, menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani tempat penampungan sampah ilegal di kawasan Muara Baru.
Menurutnya, penanganan dilakukan melalui edukasi, penindakan, serta koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengamanan kawasan dan aset pemerintah.
"Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan," ujar Darmawan.
Ia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk memperketat pengawasan serta mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.