NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta menghentikan penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana PMI. Pramono menegaskan sumbangan harus diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Hal itu disampaikan Pramono setelah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta terkait adanya informasi mengenai penetapan nominal sumbangan, termasuk yang beredar di lingkungan RT hingga sekolah.
"Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela," kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pramono menegaskan tidak boleh ada penentuan nominal tertentu dalam pengumpulan sumbangan Bulan Dana PMI. Dia meminta PMI DKI segera membuat aturan yang menegaskan hal tersebut.
"Tidak boleh ada penentuan paksaan sampai angka-angka itu. Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu, dan saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu," ujarnya.
Pramono mengatakan program Bulan Dana PMI pada dasarnya merupakan kegiatan penggalangan dana yang bersifat sukarela. Menurutnya, masyarakat harus diberi kebebasan untuk memilih memberikan sumbangan atau tidak.