NADIKABAR.COM β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan penyesuaian tarif untuk Transjakarta dan Transjabodetabek, termasuk Mikrotrans dan Jaklingko.
βTarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk Mikrotrans dan Jaklingko. Kan itu satu rumpun, TransJakarta, TransJabodetabek, Mikrotrans, Jaklingko, itu kan satu rumpun. Jadi, itu diatur bersamaan, akan diumumkan angkanya berapa, tapi mulai efektif 1 Januari,β kata Pramono di Balai Kota, Rabu.
Pramono menjelaskan penyesuaian tarif tidak termasuk pada layanan MRT dan LRT Jakarta.
Sebelumnya, Pramono mengatakan akan mengurangi subsidi transportasi bagi masyarakat yang dianggap mampu dan memberikannya kepada yang lebih membutuhkan.
Hal itu dilakukan dengan menambah golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 golongan menjadi 21 golongan.
βDalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,β papar Pramono.
Tak hanya itu, Pramono mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tarif terhadap transportasi umum di ibu kota, termasuk Transjakarta hingga Transjabodetabek.
Menurut Pramono, hal ini perlu dilakukan sebab sudah lebih dari 20 tahun Pemerintah Jakarta belum melakukan penyesuaian tarif.
Pramono mengumumkan penyesuaian tarif itu mulai berlaku per 1 Januari 2027. Kendati demikian, Pramono masih enggan menyebut angka pasti tarif tersebut.
"Dibandingkan dengan semua daerah di penyangga, di Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif. Pada saatnya 1 Januari ada penyesuaian tarif, tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis,β ungkap Pramono.
Nantinya, masyarakat umum tetap mendapat subsidi tarif namun tak lebih besar daripada golongan yang dinilai lebih membutuhkan.
Adapun penambahan golongan tersebut, antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan hingga korban bencana.
βKarena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,β jelas Pramono.