"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," ujarnya.

Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Sehingga, penyitaan dinyatakan sah.

"Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah," ucapnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).