NADIKABAR.COM — Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Ironisnya, predator seksual tersebut adalah pria berinisial E (29), yang merupakan kerabat dekat korban sendiri.
Aksi bejat ini menimpa dua bocah yang berstatus kakak beradik. Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan merupakan warga Taraju yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengonfirmasi bahwa ada dua korban dalam kasus ini. Keduanya dipastikan masih di bawah umur dan memiliki hubungan darah sebagai saudara kandung.
"Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur," ujar Ade saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (28/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, aksi biadab ini diduga sudah berlangsung sejak korban pertama masih berusia 9 tahun. Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Ia awalnya mengajak korban berlatih mengendarai sepeda motor. Namun, setelah berkeliling, korban justru digiring masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut, tersangka mulai melancarkan bujuk rayunya dengan menawarkan ponsel agar korban bisa menonton tayangan YouTube. Saat korban lengah di dalam kamar, tersangka diduga melakukan aksi persetubuhan tersebut.