NADIKABAR.COM — Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum telah menandatangani dekret yang mewajibkan para penyedia platform digital untuk melindungi anak-anak dari mengakses konten dewasa dan konten digital berbahaya lainnya.
Menurut siaran Engadget pada Kamis (15/10), berdasarkan dekret tersebut platform-platform digital diberi waktu selama 30 hari kalender untuk menerapkan langkah-langkah pelindungan anak yang diwajibkan.
Dekret tersebut berlaku untuk platform media sosial maupun platform digital lain yang memungkinkan pengguna membuat, mendistribusikan, atau membagikan konten.
Aturan itu mencakup pelarangan akses anak-anak di bawah umur terhadap konten ujaran kebencian, ekstremisme kekerasan, eksploitasi dan kekerasan seksual, bunuh diri, aksi melukai diri sendiri, gangguan makan, perundungan di sekolah, penyesatan, kejahatan siber, tindakan melanggar hukum, dan materi seksual eksplisit.
Para penyedia platform digital diwajibkan mengidentifikasi dan menghapus akun atau konten yang mempromosikan kekerasan dan menyediakan klasifikasi usia untuk setiap konten.
Selain itu, para penyedia platform harus menghadirkan fitur pengawasan orang tua dan kanal pelaporan serta menerapkan pengaturan privasi dan keamanan yang lebih ketat bagi pengguna berusia muda.
Para penyedia platform digital juga diwajibkan menyediakan saluran komunikasi yang bisa dihubungi 24 jam sehari oleh aparat penegak hukum, menyimpan bukti-bukti digital, serta segera memberi tahu pihak berwenang apabila mendeteksi konten yang mengancam keselamatan jiwa.
Meskipun ketentuan dalam dekret sifatnya wajib, pada tahap awal pemerintah Meksiko tidak akan mengenakan sanksi kepada penyedia platform digital yang belum bisa memenuhi kewajiban untuk melindungi anak-anak dari mengakses konten berbahaya.
Badan Transformasi Digital dan Telekomunikasi Meksiko akan mengawasi kepatuhan penyedia platform digital terhadap dekret.
Pemerintah Meksiko bakal mendorong penyusunan undang-undang lanjutan yang memuat sanksi tegas jika perusahaan-perusahaan teknologi enggan mematuhi dekret.
Meksiko menyusul sejumlah negara dan wilayah lain yang telah menerapkan aturan pelindungan anak di ruang digital seperti Indonesia, Australia, Uni Eropa, dan China.
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha