Suahasil menyampaikan surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Suahasil.