"Setelah mengetahui keberadaannya, tim kemudian menjemput Yusri di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan," kata Ivan.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau cap garpu bergagang kayu tanpa sarung yang ditemukan memiliki bercak darah.

Atas perbuatannya, Yusri diproses hukum dengan sangkaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.