NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial KA (53) di Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku diperkosa KA sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat anaknya mengalami muntah-muntah pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya, termasuk mengenai menstruasi.

Saat ditanya apakah pernah melakukan hubungan badan, korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh KA sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Desa Penglatan.