"Selanjutnya MIM langsung memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu atas. MIM langsung menuju kamar korban dan langsung mengambil uang tunai korban yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp 100 juta," katanya.

Setelah mengambil uang tersebut, MIM langsung melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat. Polisi pun menangkap tersangka pada Selasa (29/9) di Desa Lewobaru, Malangbong, Garut.

"Setelah penangkapan tersebut, MIM dibawa ke Polsek Cikupa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, Tri menyebut kejadian itu terjadi pada 21 Agustus 2026 di rumah korban sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak dikunci, sedangkan korban sedang tidur.