NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diduga hendak mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis tramadol tanpa izin edar.

"Ditemukan pil jenis tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet," kata Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna, Sabtu (7/11/2026).

Ucup mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.