Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor Saat Hendak Edarkan 1,2 Juta Pil Tramadol
Seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diduga hendak mengedarkan 1,2
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 7 November 2026 pukul 09:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diduga hendak mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis tramadol tanpa izin edar.
"Ditemukan pil jenis tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet," kata Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna, Sabtu (7/11/2026).
Ucup mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.