NADIKABAR.COM — Pria bernama Buloo Gea alias Gambu'o membunuh rekannya, Jolius Zalukhu karena tidak mau membayar utang di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa divonis 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat (11/9/2026).

Sidang putusan itu digelar Rabu (9/9). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buloo Gea oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," demikian isi tuntutan JPU.

Pada dakwaan alternatif kesatu JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun 3 Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Minggu 8 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Kejadian berawal, sekira pukul 07.00 WIB, saat itu terdakwa bersama korban menuju ke sungai untuk mencari ikan di daerah Kecamatan Lahewa Timur.