NADIKABAR.COM — Polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA (33) yang diduga mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Barang bukti berupa 300 tramadol disita.
"Perihal ungkap kasus OKT. Orang yang diamankan atas nama MFA (33). Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan berupa tiga ratus butir OKT jenis tramadol dan satu buah handphone," kata Kasat Narkona Polresta Bogor Kota AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Rabu (14/10/2026).
Maulana menyebutkan, pelaku MFA diamankan dalam rangka kegiatan operasi Antik Lodaya. Berawal dari adanya informasi masyarakat, tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan MFA di Sindang Barang, Kota Bogor, pada Senin (12/10) sore.
"Pada saat dilakukan observasi terlihat ada satu orang di sekitar TKP tersebut. Setelah itu tim opsnal 3 bergerak menghampiri satu orang tersebut dan melakukan interogerasi. Satu orang bernama MFA kemudian mengaku suka menjualbelikan OKT," kata Maulana.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku menjual OKT melalui sistem COD," imbuhnya.
Maulana menyebutkan, MFA dan barang bukti 300 butir tramadol saat ini masih diamankan di Polresta Bogor Kota. MFA masih didalami keterangannya terkait jualbeli OKT jenis tramadol.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.