Polisi menyelidiki kasus hingga menangkap terduga pelaku YA ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Dalam pemeriksaan, YA mengaku merampas motor korban untuk dijual lewat platform online.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan 2 unit handphone (HP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual melalui media sosial (medsos) Facebook senilai Rp 7 juta.
"Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.