NADIKABAR.COM — Pria berinisial HAS kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyelidiki kasus dan menangkap pria berinisial YA.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan rekaman CCTV, serta keterangan para saksi, jajaran Unit Reskrim Polsek Cilandak berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YA," kata Kapolsek Cilandak Kompol Rohmat Suprianto, Rabu (14/10/2026).

Kasus pembegalan itu terjadi di Jalan Mawar Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jaksel, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.47 WIB. Saat itu, HAS berjanjian dengan seorang berinisial T yang mengaku wanita yang dikenalnya lewat WhatsApp (WA).

Korban lalu sepakat bertemu dengan T di kawasan Lebak Bulus. Namun, saat ditemui di lokasi, HAS malah bertemu pria yang kemudian merampas sepeda motornya.

"Jadi WA chat, ingin kenalan sama cewek. Ternyata yang datang cowok," katanya.

YA lalu meminta HAS mengantarnya untuk menunjukkan lokasi perempuan yang ingin ditemui korban. Saat di perjalanan, YA menodongkan pisau ke leher korban.

Korban yang ketakutan kemudian terjatuh, sementara sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam miliknya dibawa kabur pelaku.

Korban HAS lalu membuat Laporan Polisi (LP) yang teregistrer Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, Sabtu (26/9).

Polisi menyelidiki kasus hingga menangkap terduga pelaku YA ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Dalam pemeriksaan, YA mengaku merampas motor korban untuk dijual lewat platform online.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan 2 unit handphone (HP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual melalui media sosial (medsos) Facebook senilai Rp 7 juta.

"Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.