Saat menaiki mobil, Abuzala duduk di jok depan samping kemudi yang dikendarai tersangka AS. Sementara dua pelaku lainnya, AP dan N, duduk di bangku penumpang baris belakang mengapit pergerakan korban dari balik sandaran kursi.

Diduga kelelahan menempuh perjalanan laut jarak jauh, Abuzala tertidur pulas di sandaran kursi depan. Tersangka AP kemudian mengeluarkan tambang dari belakang kemudian menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia.