NADIKABAR.COM — Seorang pria bernama Herman Parhusip (30) membunuh istrinya, Handayani Panjaitan (24) di rumah mereka di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan sempat merekayasa kematian istrinya. Dalam kasus ini, Herman dituntut 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa itu tepatnya terjadi di perumahan karyawan Afd I PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Parhusip selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," isi tuntutan jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jumat (28/8).

Sidang tuntutan itu digelar Rabu (26/8). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan.

Pada dakwaan subsidair JPU, dijelaskan bahwa korban dan pelaku telah menikah sejak tahun 2019. Lalu, 4 bulan sebelum kejadian itu, keduanya sering terlibat cekcok karena terdakwa sering pulang malam.

Kemudian, pada Selasa sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah setelah mengonsumsi minuman tuak. Korban pun menasihati terdakwa agar tidak terus-terusan pulang malam.

Namun, terdakwa tidak peduli dan mengatakan sudah terbiasa pulang malam. Mendengar jawaban terdakwa itu, korban pun emosi dan memaki pelaku.