NADIKABAR.COM — Roby Ferdinanta (20) didakwa membawa masuk narkotika jenis pil ekstasi dan ratusan cartridge pod getar dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Terdakwa menjalani sidang perdana di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Risnawati Ginting membeberkan kronologi penangkapan terdakwa. Perkara tersebut bermula, ketika Roby mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang pria bernama Rudi yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Awalnya terdakwa dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang. Setelah itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi untuk ikut membawa barang tersebut," ujar jaksa Risnawati Ginting saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (9/9/2026).
Roby merupakan warga Jalan Ileng Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Ia tidak bekerja sendirian, tetapi ditemani Ayub Pratama yang dituntut dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan, Roby saat itu menghubungi Ayub pada 5 Februari 2026. Roby menawarkan pekerjaan kepada Ayub, untuk membawa pod getar dan pil ekstasi dari Malaysia dengan imbalan Rp20 juta.
Mendengar tawaran itu, Ayub menyetujuinya. Setelah itu, keduanya berjanji akan bertemu dengan Rudi di Heritage Condominium, Malaysia.
Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Roby dan Ayub bertemu Rudi di area parkir Heritage Condominium. Dalam pertemuan itu, Rudi disebut menyerahkan dua tas ransel hitam yang berisi pil ekstasi dan 250 bungkus cartridge pod getar merek Batman.