NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan AH (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial IP (27) yang dilaporkan gantung diri di daerah Kampung Sepang Susukan, Kota Serang. Pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun polisi memiliki bukti bahwa AH diduga membunuh kekasihnya tersebut.
"Jadi untuk sementara ini keterangan tersangka itu belum mengakui, ya. Masih keterangannya masih seperti itu, bahwa korban pada saat dia ditemukan, korban dalam keadaan gantung diri," kata Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Jumat (18/9/2026).
Menurut Angga, polisi memiliki beberapa bukti dugaan AH membunuh IP. Salah satunya adalah keterangan saksi yang mengetahui adanya keributan antara tersangka dengan korban pada Minggu (13/9) malam.
"Antara pukul 19.30 sampai dengan jam 20.00, warga mendengar ada tiga orang saksi yang mendengar adanya keributan di kontrakan tersebut. Sehingga ketiga orang warga tersebut mendatangi kontrakan tersebut untuk menanyakan kenapa ini ada ribut-ribut," ujarnya.
Keributan diketahui tetangga karena terdengar lemparan benda pecah belah. Diketahui, benda yang dilemparkan tersebut adalah stoples kaca.
"Karena dengarnya itu selain keributan cekcok mulut, adanya terdengar adanya lemparan ataupun gelas ataupun yang berbeling ya. Kemudian setelah ditegur agar jangan ribut-ribut," ujar Angga.
"Si tersangka ini mengatakan bahwa 'Ini mah masalah suami istri', sehingga para saksi tersebut kembali meninggalkan kontrakan," kata Angga.