Pria itu selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan. Petugas kemudian menemukan sebuah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatunya.

Pria itu harus berurusan dengan hukum negara tersebut setelah didakwa membawa senjata ofensif di tempat umum. Jika terbukti bersalah, pria tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan sedikitnya enam kali hukuman cambuk.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka memandang serius segala upaya membawa senjata ofensif ke ruang publik.