NADIKABAR.COM — Pengadilan di Miami, Florida, Amerika Serikat, menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Alejandro Diaz Torriente. Pria berusia 67 tahun tersebut terbukti melakukan kejahatan finansial dengan memperdaya seorang wanita lansia berumur 94 tahun hingga korban kehilangan tempat tinggalnya.

Selain vonis bui dua dekade yang diputuskan pada 26 Agustus 2026, pelaku juga diwajibkan menjalani masa pengawasan setelah bebas selama 10 tahun.

Dikutip dari New York Post, korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya yang berada di El Portal, Florida. Rumah tiga kamar tidur tersebut dibeli korban pada 1980 dengan harga US$74.400.

Kini, nilai rumah tersebut diperkirakan telah melonjak menjadi lebih dari US$888.000 atau sekitar Rp14,5 miliar jika dikonversikan dengan kurs Rp16.300/US$.

Kasus tersebut bermula ketika Diaz Torriente, yang bekerja sebagai tukang reparasi atau handyman sekaligus kenalan korban, mulai semakin dekat dengan perempuan tersebut.

Menurut pihak berwenang, Diaz Torriente bahkan memanggil korban dengan sebutan "ibu" dan mengaku sebagai anaknya ketika menemani korban dalam sejumlah janji temu dengan dokter.

Padahal, pada 2021 korban telah dinyatakan tidak cakap secara hukum. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Diaz Torriente untuk menguasai keuangan dan aset milik korban.