NADIKABAR.COM — Sebuah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya, digerebek polisi. Kontrakan tersebut diduga sengaja disewa seorang pengedar asal Lamongan untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan kontrakan itu digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial BN (23) yang menyewa kontrakan tersebut.

"Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Dodi menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi mendalami informasi itu dan mendapati seorang pria berinisial BN yang menyewa kontrakan tersebut.