Yayan menegaskan PGRI Jabar tidak akan membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa pendampingan. Penanganan kasus diserahkan kepada Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi.

PGRI Jawa Barat juga telah menunjuk serta memberikan kuasa hukum kepada Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal perkara tersebut.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, memastikan proses hukum kasus tersebut akan dikawal hingga tuntas. Ia menyebut pihaknya mendapat instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Jutek bahkan menegaskan tidak ada opsi penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, kasus tersebut harus dibawa sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera.

"Gubernur menaruh perhatian yang sangat serius karena beliau tahu betul dunia pendidikan yang kerap menjadi ajang intimidasi, pengancaman, dan kriminalisasi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kami sudah bersepakat dengan PGRI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan. Kami tidak akan menempuh jalur restorative justice agar tercipta efek jera," ucap Jutek.