NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana. Ari dinyatakan bersalah membunuh pria berinisial NHW di Bekasi.

"Pidana kurungan 12 tahun," demikian putusan hakim terhadap Ari seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Selain Ari, hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Aris Aparatuloh. Vonis keduanya diketok oleh majelis hakim yang diketuai Ika Lusiana Riyanti dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo.

Vonis keduanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar kedua terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Dirangkum NadiKabar, korban dalam kasus ini ialah pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW. Dia dibunuh pria yang dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa menyebut kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari perkenalan antara Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sementara NHW menggunakan akun MiChat dengan nama Sandi.