NADIKABAR.COM — Seorang pria asal asal Palestina, Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ali dinyatakan terbukti menggelapkan iPhone 17 Pro Max dan MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan di PN Denpasar, Kamis (10/9/2026). Hukuman tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, yakni satu tahun tiga bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Ali terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.