Pelaku kemudian diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatan cabulnya.

"Atas perbuatannya, W diproses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap W. W disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam keterangan polisi, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," terangnya.