Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pria Pamer Kelamin dan Onani Depan Wanita di Yogya Ditangkap
Warga di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, ramai-ramai menangkap pria paruh baya berinisial W (55). Pria tersebut ditangkap karena memam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pelaku kemudian diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatan cabulnya.
"Atas perbuatannya, W diproses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap W. W disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam keterangan polisi, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," terangnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.