Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs yang artinya menjaga jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan anak.

Oleh karena itu, pembebasan kekuasaan menjadi upaya menjaga kehidupan anak yang menjadi korban pemerkosaan. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat melindungi anak tersebut.