Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Pria Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara, Hak Sebagai Ayah Dicabut
Mahkamah Syar'iyah Kutacane di Aceh mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35). La
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 10:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pertimbangan ini sejalan dengan prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs yang artinya menjaga jiwa dan keselamatan fisik maupun mental anak. Majelis hakim menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan anak.
Oleh karena itu, pembebasan kekuasaan menjadi upaya menjaga kehidupan anak yang menjadi korban pemerkosaan. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat melindungi anak tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.