NADIKABAR.COM — Pria berinisial AF (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pacarnya, DI (26) usai meminum obat aborsi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf karena perbuatannya menyebabkan korban tewas.

"Saya menyesal," ujar AF kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang ke ruang tahanan Polres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8). AF dan tersangka lain inisial NU (20) sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.

AF hadir dengan mengenakan kaos berwarna hitam serta rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol sementara sebagian wajahnya ditutupi menggunakan masker.