NADIKABAR.COM — Seorang pria Temanggung ditangkap Resese Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota lantaran melakukan meremas paha wanita. Polisi mengungkap ada dua perempuan yang jadi korbannya.
"Kejadian viral dua hari yang lalu di IG (Instagram), Polres Magelang Kota juga memonitor. Bahwasanya pelaku itu merupakan seorang laki-laki berinisial MA, usianya 47 tahun," kata Kasat PPA Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Rabu (9/9/2026).
Riana mengutarakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terjadi dua kali pada Minggu (6/9), masing-masing sekitar pukul 16.00 WIB dan 16.31 WIB. Lokasi pertama terjadi di Jalan A Yani dekat Apotek Rakyat dan kedua di kawasan Nambangan, Kota Magelang.
Korban pertama sempat mengunggah pengalaman yang dialaminya ke media sosial serta melapor ke Polres Magelang Kota. Polisi menggelar penyelidikan berdasarkan ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan korban.
MA pun dibekuk di rumahnya daerah Temanggung, Selasa (8/9) sekitar pukul 23.15 WIB.