NADIKABAR.COM — Seorang pria Ukraina berinisial OG terjaring ditangkap petugas Imigrasi lantaran diduga menjadi muncikari menyediakan jasa prostitusi di Bali. Dia menawarkan para WNA dengan bayaran mencapai Rp 13,9 juta per jam.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi ilegal tersebut. Sebanyak 12 WNA diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK), sementara OG berperan sebagai muncikari. Mereka diduga memasarkan jasanya secara online melalui WhatsApp, Telegram, hingga situs web.
"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," kata Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, dilansir NadiKabar, Sabtu (19/9/2026).