NADIKABAR.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arrmanatha Nasir sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta. Ia dilantik dalam agenda perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih untuk menggantikan pendahulunya, Sugiono yang saat ini menjabat sebagai Menko PMK.
"Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo memandu sumpah jabatan yang diikuti oleh Tata, sapaan akrab Arrmanatha.
Sebelum mengemban amanah sebagai Menlu, Tata telah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) sejak Oktober 2024. Pria kelahiran Bangkok, Thailand, pada 30 Desember 1971 ini merupakan diplomat karier Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dengan rekam jejak panjang di kancah internasional.
Menurut data rekam jejak pribadinya, seperti Arrmanatha pernah menempuh studi sarjana (Bachelor's degree) bidang Ilmu Ekonomi di University of Buckingham, Inggris. Studi sarjananya itu ditempuh pada 1991-1993.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana dan meraih gelar Master of Business Administration dari University of Leicester, Inggris, pada 1993-1994. Selain itu juga gelar Magister Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia pada 1997-1998.
Sebelum melangkah di dunia diplomasi publik, Tata sempat berkarier di sektor perbankan sebagai Financial Institutions Officer di Bank Dagang Negara Indonesia pada kurun 1996 hingga 1997.
Kariernya di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) diawali dengan penugasan sebagai Sekretaris Kedua dan Negosiator Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa (2001-2004).
Berdasarkan catatan resmi Kemlu RI, yang rekam jejak Tata di Kemlu RI mencakup berbagai posisi strategis baik di dalam negeri maupun di perwakilan luar negeri: