NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono (MSP), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Berikut duduk perkaranya serta profil Mora Sandhy.
Mora Sandhy dilaporkan ke Polda Jateng pada 1 April 2026. Laporan itu bernomor LP/B/71/IV/2026/SKPT/POLDA JATENG. Ia dilaporkan sebagai bendahara koperasi BMJ yang diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam sejumlah dokumen koperasi.
Pelapornya Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman. Pengacara korban, Abdullah Zaini, mengatakan dalam praktiknya operasional koperasi lebih banyak dijalankan oleh MSP selaku bendahara yang merangkap manajer. Sedangkan kliennya selaku ketua koperasi hanya sebagai formalitas.
"Karena operasional koperasi dijalankan bendahara yang merangkap sebagai manajer. Terlapor Pak MSP kami belum tahu keberadaannya di mana," kata Zaini di Mapolda Jateng, Selasa (14/4).
Zaini mengatakan, kasus ini mencuat sejak Maret 2025, ketika sejumlah nasabah kesulitan menarik simpanan. Ia menyebut, jumlah korban yang terdata mencapai puluhan orang. Terdiri dari 17 orang dengan dokumen asli dan sekitar 51 orang dengan salinan.
"Nilai (kerugian) setiap nasabah bervariasi, ada yang tabungannya Rp 1 miliar, ada yang Rp 20 juta. Akumulasi total kerugian mungkin kurang lebih mencapai Rp 10 miliar," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Zaini menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya selaku ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi.
Pemalsuan itu diketahui saat kliennya mengecek ke koperasi, saat koperasi itu ramai disebut melakukan penggelapan karena nasabah kesulitan menarik simpanan. Klien Zaini pun sempat dilaporkan ke Polda Jateng oleh MSP atas kasus itu.