NADIKABAR.COM — Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pemerintah daerah memastikan program Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Hal ini sejalan dengan landasan hukum yang memberikan amanah kepada ketiga lembaga tersebut untuk bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Tri Tito dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9).
Tri menjelaskan Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu memiliki dasar regulasi yang mengatur keberadaan serta pelaksanaan tugas masing-masing. Dekranas dibentuk melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980.
Sementara Gerakan PKK memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu memiliki landasan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).