NADIKABAR.COM — Kasus pemerkosaan mantan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah NH alias GN terhadap alumni santriwati berusia 21 tahun hingga hamil ditangani Polresta Sleman. Saat ini proses kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini (Jumat) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Hanya saja, Argo belum bisa menyebutkan berapa saksi yang diperiksa. Nantinya informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
"Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Iya hari ini saksi ada delapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi saat dihubungi detikJogja, Sabtu (12/9/2026).
Wiwit menambahkan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.