NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkapkan bahwa proses pencocokan DNA antara sampel antemortem terhadap jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, yang teridentifilasi identitasnya Surakman atau Sukarman (60), salah satu anak buah kapal (ABK) KM Arupadatu I sempat mengalami kendala.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan proses identifikasi korban memerlukan waktu karena kondisi fisik jenazah yang ditemukan sudah mengalami kerusakan akibat terlalu lama berada di dalam air.​

"Pemeriksaan DNA itu banyak kendalanya. Contohnya wajahnya sudah tidak ada sebagainya karena lama di dalam dasar laut ataupun tenggelam," ujar Hengki saat memberikan keterangan pers yang terpantau secara daring di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh masyarakat di Pulau Enggano pada 12 September 2026 atau rentan waktu lima hari setelah operasi pencarian terhadap rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Pandeglang, Banten pada Senin (7/9).

Temuan itu, kata dia, kemudian langsung dikoordinasikan dengan petugas Kepolisian Daerah Bengkulu yang langsung dilakukan identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

"Karena kondisi fisik yang sulit dikenali secara visual, tim kedokteran kepolisian (Dokkes) mengandalkan metode tes DNA pembanding dengan pihak keluarga," tuturnya.