NADIKABAR.COM — PT Djarum buka suara setelah kantornya digeledah KPK. Djarum menyatakan menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum," kata Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan terhadap kantor PT Djarum dilakukan oleh KPK pada Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut dibarengi dengan geledah yang dilakukan oleh KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok.

Dari penyidikan baru ini ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

Pada Kamis (29/10), KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Kudus. Lokasi yang digeledah itu ialah enam perusahaan diduga terafiliasi PT Djarum.

Dari enam perusahaan yang digeledah, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik. Penyidik tengah menganalisa hasil penyitaan tersebut.